Beritanews9.id || SIDOARJO – Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Munaqib menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Munaqib pada Kamis (05/02/2026) saat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.
Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut,”Kata Munaqib
Khusus untuk warga masyarakat Sidoarjo yang kepesertaan PBI JK nya dinonaktifkan dan sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo akan mendaftarkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah yang mana iurannya akan dibayarkan oleh Pemda Sidoarjo, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan saat itu juga,” kata Munaqib.
Munaqib juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Munaqib.
Diwaktu yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R Martha Wira Kusuma menjelaskan bahwa, warga Sidoarjo yang sedang menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan dan kepesertaan PBI JK nya dinonaktifkan tidak perlu panik, karena saat ini Kabupaten Sidoarjo sudah mendapatkan Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas sehingga peserta akan langsung dialihkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda Kabupaten Sidoarjo.
“Kami pastikan bahwa warga Sidoarjo selalu terjamin kesehatannya melalui UHC Prioritas ini. Terkait peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan saat ini sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir karena akan kami daftarkan menjadi peserta PBPU Pemda Kabupaten Sidoarjo yang mana iurannya akan dibayarkan oleh pemda dan bisa langsung aktif kembali,” ucapnya.
Diakhir, ia berpesan kepada masyarakat yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan dan didapati kepesertaan PBI JK nya nonaktif agar bisa langsung melapor ke dinas sosial. Sedangkan untuk peserta PBI JK yang domisilinya diluar dari Kabupaten Sidoarjo namun pengobatannya dilakukan di fasilitas kesehatan Sidoarjo, maka peserta dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai dengan NIK peserta.
“Pastikan bahwa peserta yang sedang mendapatkan layanan kesehatan segara untuk melapor kepada kami atau kepada BPJS Kesehatan karena hal ini akan kami fasilitasi dan masyarakat tidak perlu khawatir ya,” Tutupnya.(Ali news)





