Beritanews9.id || Porong – Unit Reskrim Polsek Porong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial MAA,warga Kabupaten Jombang. Aksi kejahatan tersebut terjadi dirumah korban Emi Susilowati yang berlokasi di Desa kedungsolo Kecamatan Porong pada 15/8/25.
Dalam kejadian itu,pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, diantaranya surat emas senilai Rp 3 Juta,serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih bernopol 2084 NFA. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 Juta.
Kapolsek Porong AKP A.Agung GPW,S.H., MAP saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar anggota telah mengamankan pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga,saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut di Polsek Porong,”ujarnya.
Kini Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku yang lainnya, dan pelaku sudah kami tahan di rutan mapolsek porong ujak Kapolsek Porong. (Sult)