20.8 C
Indonesia
Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
spot_img

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Pelaku Pasarkan hingga Pasar Gelap Internasional

Beritanews9.id || SIDOARJO – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing SH dalam Presrilis mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal yang dilakukan seorang warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RC (33).Rabu (4/3/2026)

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/12/II/Res.5.3/2026/SPKT/Satreskrim/Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Februari 2026. Pelaku diamankan petugas di Desa Keret RT 01 RW 01 Kecamatan Krembung pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RC telah memelihara dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi sejak tahun 2021.

“Pelaku mendapatkannya untuk diperjualbelikan melalui pasar gelap internasional seperti Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa,” terang Tobing saat konferensi pers.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo juga berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan oleh pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus)

1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus)

1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory)

1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch)

1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus)

1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri)

1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis)

Seluruh satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan kini diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa dilindungi karena selain melanggar hukum juga dapat mengancam kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem alam.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular