Beritanews9.id || SIDOARJO – Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing didampingi Wakapolresta dan kasatnarkoba serta kasie humas A.K.P Tri Novi Handono mengungkapkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama bulan Maret 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo. Dalam periode tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus peredaran narkotika dengan total 25 tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sidoarjo.Kamis (9/4/2026)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, S.H., menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selama bulan Maret 2026, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo,” ungkapnya saat pres rilis.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika dengan jumlah cukup signifikan. Di antaranya sabu-sabu seberat 235,79 gram, ekstasi sebanyak 52 butir, serta ganja seberat 48,66 gram.
Menurut Kapolresta, apabila dinilai secara ekonomis, total barang bukti yang berhasil diamankan tersebut mencapai sekitar Rp387 juta. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, aparat kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, para pelaku memiliki berbagai peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah melakukan peredaran dan transaksi narkotika serta ada pula yang menggunakan untuk konsumsi pribadi. Dari para tersangka yang diamankan, terdapat yang berperan sebagai pengguna, pengedar, hingga bandar,” jelasnya.
Polresta Sidoarjo juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan hukum, di antaranya pemeriksaan terhadap para tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolresta.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Ali news)





