Beritanews9.id || SIDOARJO — Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing SH di dampingi Wakapolresta dan Kasatreskrim Kompol FAHMI AMARULLAH serta Kasihumas Iptu Try Novi Handono dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa Tiga pria ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo karena diduga menyebarkan konten asusila sesama jenis melalui media sosial.Senin (11/8/2025).
Ketiganya adalah A.Y (22) warga Nganjuk, R.M (22) warga Jombang, dan S.M (32) warga Jember. Mereka tergabung dalam grup Facebook “COWOK MANLY SIDOARJO” dan grup LGBT di WhatsApp.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan postingan akun Facebook “Vinna Inces” berisi ajakan melakukan hubungan seksual lengkap dengan nomor telepon. A.Y mengaku nomor tersebut miliknya dan tujuannya untuk mencari kenalan pria.
R.M diketahui menghubungkan A.Y ke grup tersebut, sementara S.M berperan sebagai admin yang juga menawarkan jasa pijat alat vital.
Polisi menyita ponsel, tangkapan layar postingan, dan riwayat percakapan sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.(Ali news)