Beritanews9.id || SIDOARJO -:Bermula dari adanya laporan masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati terduga pelaku tengah melakukan transaksi di kawasan SPBU Aloha, Gedangan, Sidoarjo. Pelaku diketahui berinisial AP (37), asal Bangkalan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membawa rokok tanpa pita cukai di dalam tas ransel warna biru dan tas plastik hitam yang diletakkan di atas sepeda motor.
“Saat mengamankan pelaku di lokasi, anggota mendapatkan barang bukti total 216 slop atau 2.160 pak rokok ilegal dengan jumlah batang antara 25.920 hingga 38.000 batang. Nilai pembelian rokok tersebut mencapai Rp32.400.000,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (4/3/2026).
Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Delima, Avatar, Manchester, Jager, New Castle, Lexi, Luxio, Suryaku, Marbol, Angker, Humer, Este, Balveer, San Marino, Galaxi, Smith, Oris, Dubois, dan ZA.
Selain rokok ilegal, polisi juga menyita satu tas ransel biru, satu tas hitam bertuliskan “Polo Interclub”, satu unit handphone Samsung Galaxy A36 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang digunakan untuk operasional.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal di kamar kosnya di wilayah Waru, Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mengakui telah menjalankan bisnis rokok ilegal tersebut sejak sekitar Oktober 2025 atau selama kurang lebih lima bulan terakhir, dengan wilayah pemasaran di sekitar Sidoarjo. Modus operandi yang digunakan yakni memasarkan rokok melalui akun Facebook miliknya bernama “Ahmad Sahroni” di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”, kemudian melakukan transaksi secara COD di lokasi yang ditentukan pelaku,” jelas AKP Siko Sesaria
Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut selama lima bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp162.000.000.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(Ali news)





