Beritanews 9.id || Jakarta, 21 Desember 2024 – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, secara resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn. Prabowo Subianto. Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran hak masyarakat atas informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas dan dana reses selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020 dan 2021.
Dalam laporannya, Patar menyoroti bahwa meski sudah ada putusan hukum yang mengikat, pihak DPRD DKI Jakarta belum memberikan dokumen LPJ secara lengkap. Putusan ini mencakup:
Keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIPDKI-PS-M-A/2023
Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS-M-A/2023
Kronologi Laporan PKN
1. Informasi Awal Dugaan Korupsi
PKN menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan reses DPRD DKI Jakarta selama pandemi. Sebagai tindak lanjut, PKN meminta dokumen LPJ sebagai bukti awal investigasi.
2. Putusan Hukum Tidak Dijalankan
Meskipun Komisi Informasi DKI Jakarta dan PTUN telah memerintahkan penyerahan dokumen, DPRD hanya memberikan 5 persen dari total dokumen yang diminta.
3. Aksi Protes Masyarakat
PKN bersama masyarakat menggelar dua aksi unjuk rasa pada 5 Agustus 2024 dan 5 November 2024 untuk menuntut transparansi. Pada aksi kedua, massa membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan atas ketertutupan informasi.
4. Rencana Demo Akbar
PKN merencanakan aksi besar-besaran pada 15 Januari 2025, melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dari berbagai daerah untuk menekan DPRD DKI Jakarta agar mematuhi putusan hukum.
Tuntutan PKN kepada Presiden
PKN meminta Presiden untuk:
1. Memerintahkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta menyerahkan dokumen sesuai putusan hukum.
2. Mencegah potensi eskalasi konflik akibat ketidakpuasan masyarakat.
3. Menjadikan kasus ini sebagai preseden dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Patar Sihotang menegaskan bahwa semua upaya yang dilakukan PKN masih dalam koridor hukum. Namun, jika DPRD tetap bersikap arogan dan tidak transparan, masyarakat berhak menyampaikan aspirasi langsung melalui aksi di lapangan.
“Hak informasi publik adalah bagian dari hak asasi manusia. Kami berharap Presiden turun tangan untuk memastikan penegakan hukum dan transparansi,” ujar Patar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan PKN.
Laporan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi, supremasi hukum, dan pemberantasan korupsi.
Sumber: Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH (HR)