Beritanews9.id || SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melaksanakan penyerahan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai instrumen pengendalian kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam sambutannya menegaskan bahwa SAKIP memiliki peran strategis dalam siklus pemerintahan daerah. Menurutnya, SAKIP berfungsi sebagai alat ukur objektif terhadap komitmen dan kinerja perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dalam mencapai target pembangunan.
“SAKIP menjadi dasar evaluasi atas keberhasilan maupun ketidaktercapaian target pembangunan. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus benar-benar berorientasi pada hasil dan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Subandi.
Berdasarkan hasil evaluasi, nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, yakni 77,26 pada 2019, 78,38 (2020), 78,97 (2021), 78,96 (2022), 77,50 (2023), 75,64 (2024), hingga 71,16 pada Triwulan II Tahun 2025. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh masih rendahnya kinerja pada empat komponen utama SAKIP, meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi internal, termasuk belum optimalnya budaya kerja dan orientasi hasil.
Meski demikian, sejumlah perangkat daerah berhasil mencatatkan nilai SAKIP tertinggi, di antaranya RSUD Notopuro (92,29), Inspektorat (88,7), Sekretariat Daerah (88,29), BKD (86,56), dan Bappeda (85,76). Sementara itu, perangkat daerah dengan nilai relatif rendah diharapkan segera melakukan pembenahan internal, di antaranya Kecamatan Balongbendo (79,43), Dinas Perhubungan (79), Satpol PP (78,52), Bakesbangpol (78,31), serta Kecamatan Krembung (78,08).
Subandi juga menekankan pentingnya pelaksanaan kinerja yang bertanggung jawab, didukung penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran, serta lingkungan kerja yang aman dan kondusif sebagai faktor pendukung peningkatan kinerja aparatur.
Sebagai langkah penguatan pengendalian, Pemkab Sidoarjo akan melaksanakan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan. Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan mutasi jabatan. Evaluasi dan koreksi SAKIP juga akan dilakukan secara menyeluruh pada setiap akhir tahun anggaran.
Untuk mendukung perbaikan implementasi SAKIP, staf ahli Bupati dilibatkan dalam pemberian kajian dan pendampingan kepada perangkat daerah. Selain itu, optimalisasi peran OPD juga terus didorong, seperti Dinas Perhubungan dalam pengelolaan parkir dan Dinas Komunikasi dan Informatika melalui pemanfaatan dashboard retribusi guna memantau peningkatan pendapatan daerah.
Melalui pelaksanaan perjanjian kinerja perangkat daerah dan penandatanganan kerja sama PPPK paruh waktu ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.(Ali news)





