Beritanews9.id || SIDOARJO – Tim pelaksana pembongkaran dari keluarga Abah B dan dari Pemerintahan desa kembali bergerak melakukan dan menegur 14 Lapak yang berdiri di atas lahan yang milik Abah B, pembongkaran diri secara mandiri penyewa penyewa tersebut membongkar Lapak Lapak itu, dan patut kita duga pula ada dua Lapak pekerja laundry sama pekerja bahan bahan bangunannya yang belum bisa membongkar lapaknya. Minggu tanggal 15/6/25.
“14 Lapak Penyewa kios ke Bumdes Wage kembali membongkar diri, dan ada pula 2 Lapak stan yang belum bisa membongkar sendiri.
Tim pelaksana seleksi pembongkaran lahan tanah Abah B, yang dikomandoi oleh Bu SI kini telah bergerak kompak pasang pagar pembatas lahan tanah pemilik secara sah,pagar pembatas tersebut terbuat dari kayu dan seng dengan dipaku secara paten/permanen.
Dari tim pelaksana pembongkaran menyampaikan, pagar pembatas lahan tanah ini sengaja kita pasang dan atau kita buat untuk menciptakan pembatas tanah milik yang sudah bersartifikat SHM sah dari Negara, bilamana pembatas ini dilain hari ditemukan ada yang rusak atau yang merusak itu berarti telah melanggar pasal pidana pengerusakan, imbuhnya.
Tim investasi awak media saat konfirmasi ke pemilik menyampaikan, “terima kasih banyak kepada awak media, untuk giat eksekusi tim kami jadi tetap saya berikan kesempatan kepada saudara HW, Karena yang bersangkutan masih menjalankan ibadah haji namun demikian tatkala nanti kalau HW sudah selesai menjalankan ibadah haji tetap tidak mengindahkan somasi maka kita akan mengambil tindakan tegas melaporkan yang bersangkutan Ke aparat penegak hukum di Polda atau di Polresta Sidoarjo karena yang bersangkutan menguasai dan menduduki tanah milik orang lain tanpa hak dan tanpa Seijin pemiliknya selama bertahun-tahun, celetuknya.
Dan para yang menyewa Lapak Lapak itu di BUMDes tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa sesuai dengan surat perjanjiannya, bilamana dibutuhkan oleh pemerintah desa Wage maka penyewa sanggup untuk mengosongkan dan atau membongkar lahan tersebut dan tanpa adanya ganti rugi, (sult)