Beritanews9.id || SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Sepasang suami istri (Pasutri) pencuri kendaraan bermotor, keduanya adalah Sdr M.T, laki-laki ,umur 35 tahun asal Bangkalan Madura dan sdri D.R,Perempuan,umur 34 warga Sawunggaling kecamatan Wonokromo Surabaya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja di dampingi kasi Humas Iptu Try Novi Handono dalam Pressrilis di Mapolresta hari Rabu (02/10/2024) mengatakan, tentang kejadiannya pada hari Rabu (11/9/2024), sekira pukul 17.35 Wib,
Pada saat pasutri melintas dengan menggunakan motor Honda Vario di wilayah Dusun Bantengan RT13/ RW 05 Desa Barengkrajan, berhenti dan mengecek situasi di sekitar.
Mengetahui situasi dirasa aman, M.T mendekati target sepeda motor yang akan dicuri, Selanjutnya D.R stanby di motor. Menggunakan kunci T yang sudah di modifikasi, MT menghidupkan mesin motor Honda Beat milik S yang dicuri.
Hasil curian Kendaraan laku terjual Rp3.500.000 dan digunakan untuk bayar kontrakan, bayar sekolah, dan beli token listrik,”Tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah 4 kali melakukan pencurian yaitu di wilayah Kecamatan Tarik 2 tahun lalu dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam, dan dijual laku Rp3.500.000, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 terjual laku Rp3.500.000.
Pada bulan Juli 2024 dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2018, laku terjual Rp3.500.000, awal bulan Agustus 2024 dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 laku terjual Rp.3.300.000.
Untuk mempertanggung perbuatannya, keduanya tersangka di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Ali news)