20.4 C
Indonesia
Sabtu, September 13, 2025
spot_img
spot_img

Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Ditahan Kejati Jatim atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Beritanews 9.id || Bekasi, 13 September 2025 — Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi saat Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat praktik sekolah yang bersumber dari dana hibah.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Sabtu dini hari, 13 September 2025.

Menurut Patar Sihotang, selain Hudiyono, Kejati Jatim juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu JT yang berperan sebagai pengendali penyedia, dan SR yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Awal Mula Kasus: Laporan dari Masyarakat

Patar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam belanja hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dana hibah tersebut disalurkan ke 44 SMK swasta berdasarkan SK Gubernur Jatim dan 61 SMK negeri berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Dalam upaya mengungkap kebenaran informasi tersebut, PKN meminta salinan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Dinas Pendidikan. Namun, permintaan tersebut ditolak, sehingga PKN menempuh jalur hukum melalui mekanisme Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Perjuangan PKN berlanjut hingga ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, yang kemudian memenangkan gugatan PKN. Meski sempat diajukan keberatan ke PTUN Surabaya dan bahkan kasasi ke Mahkamah Agung, PKN tetap memenangkan seluruh proses hukum. Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 395 K/TUN/KI/2021 menjadi landasan hukum kuat bagi PKN untuk memperoleh dokumen-dokumen kontrak yang dibutuhkan.

Investigasi Lapangan dan Laporan ke Kejati

Setelah memperoleh dokumen, tim PKN melakukan investigasi langsung ke sejumlah sekolah penerima dana hibah di berbagai daerah di Jawa Timur. Dari hasil analisis dan perbandingan harga di kontrak dengan harga pasar, ditemukan adanya dugaan mark-up dan potensi kerugian negara.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, PKN menyusun laporan dugaan korupsi dan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, proses hukum berjalan lambat hingga akhirnya PKN melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Jatim menuntut agar para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

PKN Apresiasi Kejati Jatim dan Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Patar Sihotang mengapresiasi langkah Kejati Jawa Timur yang telah menindaklanjuti laporan PKN dan menahan para tersangka kasus korupsi tersebut. Ia berharap, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya nantinya dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“PKN hadir sebagai bagian dari masyarakat yang terpanggil untuk ikut serta membantu negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 2 PP No. 43 Tahun 2018,” ujar Patar.

Di akhir konferensi pers, Patar Sihotang juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan negara. “Negara yang bersih dari korupsi adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur,” tegasnya.

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
PATAR SIHOTANG SH MH
Ketua Umum PKN
Kontak: 0821 1318 5141

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular