Beritanews9.id || SIDOARJO — Sesosok mantan kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, Ali Nasikin dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta, juga subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) Rp1,6 milliar dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya di Sidoarjo. Senin, (17/11/2025).
“Apabila UP tidak bisa dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 4 tahun,” pungkas JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Wido.
Selain Ali Nasikin, tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu jual beli aset milik pemdes Sidokerto diantaranya, H. Kastain, Samiun dan Eko juga dituntut dengan hukuman yang bervariasi oleh JPU.
Disitu H Kastain juga dituntut dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) sebesar Rp200 juta.
“Apabila UP tidak dibayar dengan jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti penjara 2 tahun 9 bulan.
Kemudian untuk terdakwa Samiun, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp500 juta.
“Bila UP tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkracht, harta dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana 2 tahun 9 bulan,” terangnya.
Sementara itu, terdakwa Eko yang merupakan pihak pembeli tanah dituntut dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp700 juta.
“Bila UP tidak dibayar 1 bulan setelah putusan inkracht, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti pidana penjara 2 tahun 9 bulan,” Pungkasnya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.(Sult/hans)





