20.8 C
Indonesia
Kamis, Juni 26, 2025
spot_img
spot_img

Kuasa Hukum Para Terlawan 1 hingga Terlawan 12 Pada Sengketa Tanah di Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo dalam Perkara Nomer 189/Pdt.Plw/2024/PN.Sda Sepakat dengan Pelawan Atas Mediasi Dianggap Gagal. 

Beritanews9.id || SIDOARJO – Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali menggelar sidang sengketa tanah dalam Perkara Nomer 189/Pdt.Plw/2024/PN.Sda, dengan melibatkan pihak pelawan Mujib Bara melawan Terlawan 1 hingga Terlawan 12 dengan didampingi Advokat dari Kantor Pengacara Reclasseering Indonesia, yaitu Muhamad Takim SH, MH dan Dra Suri Lidyawati,SH,MH., dan melawan Terlawan XIII yaitu H. Warlheiyono sekaligus sebagai lurah Desa Rangkah Kidul Sidoarjo, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya dan melawan Terlawan XIV, yaitu Yayasan Ninda’ul Umah dengan diwakili oleh kuasa Hukumnya,Kamis (22/8/2024)

Agenda Sidang ini adalah mediasi terkait dengan adanya Gugatan-perlawanan terhadap eksekusi (Aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, sebagaimana berdasarkan Relas-panggilan (Aanmaning) Nomor 24/Eks/2023/PN.SDA juncto Nomor :349/PdLG/2020/PN.Sda jo.Nomer: 107/PDT/2022/PTSBY jo Nomer: 3712 K/Pdt/2022 tanggal 15 September 2023 dan penetapan eksekusi tanggal 01 Maret 2024.yang berbunyi Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melaksanakan Sita Eksekusi terhadap obyek sengketa berupa Tanah harta peninggalan dari (almarhumah) Muslikah dan Bapak (almarhum) Sulizijal salu 1 (satu) bidang tanah sawah Gogol (obyek sengketa tanah) dengan Petok D Nomor 568, Persil C1 seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas batas yang sudah ditentukan, namun pelawan melakukan gugatan atas adanya penetapan dan pelaksanaan sita eksekusi sebab pelawan merasa memiliki dan merasa mempunyai hak dengan data kutipan buku letter C Desa Rangkah Kidul Nomer 429 dengan persil GL dan Pelawan sebenarnya tidak diketahui secara pasti atas letak lokasinya dan hanya mengakui lokasinya sama dengan letak milik dari Terlawan I hingga Terlawan XII.

Gugatan Perlawanan dari Pelawan belum memasuki pokok perkara, masih proses mediasi yang kedua dan Kuasa Hukum dari Pelawan tidak dapat menghadirkan Principalnya dengan alasan sakit dan sudah tua, namun tidak didukung data keterangan dokter, dan akhirnya kuasa hukumnya menganggap mediasi Gagal dan oleh Kuasa Hukum Para Terlawan 1 hingga Terlawan 12 mengamini atas mediasi gagal dan lanjut pokok perkara. Demikian Kuasa Hukum dari Terlawan 1 dan Terlawan 12 tidak dapat menghadirkan Principalnya, sebenarnya sangat disayangkan atas ketidak hadiran dari Principal Terlawan XIII sebab kunci atas permasalahan letak obyek sengketa ini akan terbuka, bilamana kepala desa Rangkah Kidul ini hadir dan dapat memberikan atau membuka peta Desa Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo dan Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, tim pengacara dari Reclasseering Indonesia yang mendampingi klien mereka dari ahli waris Almarhumah Ibu Muslikah dan Almarhum Sudariyat sebenarnya tidak perlu lagi membuktikan atas kepemilikan dari Para Ahli Waris Kliennya sebab sudah ada penetapan sita eksekusi berdasarkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang Inkracht, dan Pengacara Ahli waris menambahkan atas Gugatan Perlawanan yang dilakukan oleh Pelawan akan ditolak oleh Majelis Hakim sebab Bukan merupakan Pelawan yang memiliki alas Hak yang sah dan Tempat Obyek yang diajukan sita eksekusi sudah berbeda.Pungkas Takim ( Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular