Beritanews 9.id || Perusahaan Umum (Perum) DAMRI kembali menjadi sorotan akibat dugaan pengabaian hak karyawan, terutama terkait pembayaran gaji yang hingga saat ini belum diterima. Padahal, biasanya gaji rutin dibayarkan setiap tanggal 25. Momen yang seharusnya menjadi harapan bagi seluruh karyawan untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji justru berubah menjadi kekecewaan.
Menurut keterangan Ketua Serikat Karyawan, perusahaan hanya mampu membayar THR tahun 2025, sementara gaji karyawan masih dalam status pending. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai peran serikat dalam mengawal hak-hak pekerja. Salah satu karyawan yang juga anggota serikat menegaskan perlunya keterlibatan instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan, untuk melakukan pemeriksaan keuangan perusahaan.
Lebih lanjut, karyawan tersebut berharap ada langkah konkret dalam perbaikan manajemen Perum DAMRI, termasuk kemungkinan penggantian atau penunjukan direksi baru yang lebih kompeten. Yang lebih memprihatinkan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang telah pensiun pun masih banyak yang belum dicairkan, bahkan ada yang menunggu hingga delapan bulan tanpa kepastian.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan karyawan, yang merasa hak-hak mereka terabaikan. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjamin dan masalah keuangan Perum DAMRI dapat diselesaikan dengan transparan serta akuntabel.(HR)