Beritanews9.id || Mojokerto- Satreskrim Polres Mojokerto menerima kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Komplotan terduga pelaku pencurian berjumlah 5 orang ini belum bisa ditahan karena pihak pemilik kabel belum kunjung melapor.
Komplotan ini beranggotakan Daroji (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, Jonathan Adi Prabowo (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang dan Hariyanto (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto.
Juga Umar Hidayat (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, serta Samsul Samsudin (38), warga Kelurahan/Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, komplotan terduga maling ini diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Pacet pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB yang kemudian di serahkan kepada Satreskrim Polres Mojokerto.
Saat ditangkap, Daroji dan kawan-kawan sedang menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia. Ketika itu juga tim mengamankan barang bukti truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.
Jaringan kabel tersebut ditanam sejak 1971 silam. Namun, saat ini sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.
“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Perbuatan Daroji dan kawan-kawan, lanjut Nova, sejatinya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, sampai lewat 1×24 jam, dari pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto.
Belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut membuat penyidik belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1×24 jam demi memberikan kepastian hukum.
“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tandasnya. (Sult)