Beritanews9.id || BANTEN — Klaim sepihak Bung Endang Kurnia sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten menuai sorotan dan penolakan dari mayoritas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta kader GMNI se-Banten. Klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar organisasi yang kuat karena dilakukan di luar mekanisme dan forum resmi Konferensi Daerah (Konferda) VI GMNI Banten yang digelar di Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang berkembang di internal organisasi, Bung Endang Kurnia tidak memperoleh dukungan mayoritas suara DPC dalam persidangan resmi Konferda VI. Namun demikian, yang bersangkutan justru melakukan deklarasi sepihak tanpa melalui forum persidangan serta tanpa melibatkan Pengurus DPD GMNI Banten maupun Ketua DPD GMNI Banten periode sebelumnya.
Dukungan terhadap deklarasi sepihak tersebut disebut hanya berasal dari dua DPC, yakni DPC Kabupaten Tangerang dan DPC Kota Tangerang, sehingga dinilai tidak merepresentasikan suara mayoritas kader GMNI di Provinsi Banten.
Selain itu, muncul dugaan adanya peran Enday Hidayat dalam mendorong terjadinya deklarasi tersebut. Enday Hidayat disebut-sebut sebagai kepanjangan tangan dari Sujahri Somar. Dugaan keterlibatan pihak luar ini menjadi perhatian serius internal GMNI Banten karena dinilai berpotensi mencederai independensi serta soliditas organisasi.
Sementara itu, berdasarkan hasil sah persidangan Konferda VI GMNI Banten, jabatan Ketua DPD GMNI Banten secara konstitusional ditetapkan kepada Bung Zein Nasution. Penetapan tersebut didukung oleh lima DPC, yaitu:
DPC Tangerang Selatan
DPC Serang
DPC Lebak
DPC Pandeglang
DPC Cilegon
Proses persidangan Konferda VI GMNI Banten juga diikuti dan diketahui oleh Ketua DPD GMNI Banten periode sebelumnya, Bung Indra “Bule”, sebagai bagian dari kesinambungan kepemimpinan dan legitimasi organisasi.
Sejumlah kader GMNI Banten menegaskan bahwa Konferda merupakan forum tertinggi di tingkat daerah, sehingga seluruh keputusan strategis, termasuk penetapan kepemimpinan, wajib berpijak pada hasil persidangan resmi, bukan deklarasi sepihak di luar mekanisme organisasi.
“Kami mendorong seluruh pihak untuk kembali pada konstitusi GMNI, menjunjung tinggi keputusan forum resmi, serta mengedepankan persatuan dan marwah organisasi,” ujar salah satu kader GMNI Banten.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai penyeimbang informasi agar publik serta seluruh kader GMNI memperoleh pemahaman yang utuh, sekaligus tidak terjebak pada klaim sepihak yang berpotensi memecah persatuan organisasi.(Firtan)





