Beritanews 9.id || Gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa di berbagai wilayah tanah air mulai menunjukkan tanda-tanda mereda. Kondisi ini tak lepas dari ketegasan Presiden yang menyampaikan instruksi langsung kepada pimpinan TNI dan POLRI untuk bertindak tegas terhadap pelaku penjarahan, perusakan aset negara, serta para provokator yang menjuruskan aksi ke arah anarkisme.
Dalam pidato resmi yang disampaikan Presiden, ultimatum tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan destruktif yang dapat mengganggu ketertiban umum serta stabilitas negara. Respons cepat aparat keamanan yang mengedepankan ketegasan namun tetap mengedepankan prinsip hukum berhasil mengembalikan kepercayaan publik. Aktivitas ekonomi yang sebelumnya sempat terhambat akibat eskalasi aksi, mulai pulih secara perlahan.
Namun demikian, ada satu hal penting yang tak boleh diabaikan oleh pemerintah: suara rakyat yang menggema dalam demonstrasi bukanlah sekadar aksi jalanan biasa. Di balik semangat dan keberanian mahasiswa, tersimpan tuntutan substansial yang hingga kini belum dijawab secara konkret, yakni pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor.
Rakyat menginginkan ketegasan Presiden tidak hanya dalam menghadapi pelaku anarkis, tetapi juga dalam membongkar dan menyita hasil kejahatan korupsi yang selama ini merugikan negara triliunan rupiah. UU Perampasan Aset menjadi simbol harapan publik akan hadirnya keadilan dan keseriusan pemerintah dalam menindak para koruptor.
Sudah saatnya Presiden menunjukkan keberpihakan sejati kepada rakyat dengan mendorong percepatan pengesahan UU ini melalui DPR/MPR. Ketegasan dalam menjaga keamanan negara harus seimbang dengan ketegasan dalam membersihkan institusi negara dari para penjarah uang rakyat.
Dengan demikian, ketenangan yang kini mulai terasa di tengah masyarakat tidak akan berujung pada kekecewaan baru. Sebaliknya, hal ini akan memperkuat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dalam menegakkan hukum secara menyeluruh dan adil.(HR)