Beritanews 9.id || Surabaya – Sejumlah karyawan Perum Damri Cabang Surabaya kembali mengeluhkan kebijakan perusahaan yang dianggap mengabaikan hak-hak normatif pekerja. Setelah mengalami keterlambatan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kini gaji yang mereka terima hanya separuh dari jumlah biasanya.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Serikat Pekerja Damri hanya menyatakan bahwa urusan gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab pusat. Pernyataan ini menuai kekecewaan dari anggota serikat, yang berharap adanya peran lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
“Sebagai Ketua Serikat, seharusnya dia memperjuangkan nasib karyawan, bukan hanya mengatakan itu urusan pusat. Kalau tahu ada permasalahan seperti ini, lalu apa fungsi serikat?” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Para karyawan berharap agar pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan, segera turun tangan. Mereka mendesak adanya teguran atau sanksi terhadap Perum Damri agar kejadian serupa tidak terulang.
“Teguran dan sanksi ini perlu agar perusahaan mematuhi kesepakatan yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” tambah seorang karyawan lainnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Perum Damri terkait masalah ini. Karyawan tetap berharap ada solusi yang adil demi kesejahteraan mereka di masa mendatang.(HR)