25.3 C
Indonesia
Kamis, Juni 26, 2025
spot_img
spot_img

Dengan dalih akan di Nikahi,Pria ini Tega Menggauli Anak di Bawah Umur.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Wakapolresta SIDOARJO AKBP BAYU dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap seorang yang berbuat cabul terhadap anak di bawah umur, Senin (26/8/2024).

Korban sebut saja Melati,umur 13 tahun,Pelajar,Alamat kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo.

Tersangka Sdr M.M, laki-laki umur 39 tahun, pekerjaan swasta,Asal dari Kutai Kartanegara Kalimantan Timur yang kini berdomisili di Desa Kesamben kecamatan Plumpang kabupaten Tuban.

Kronologi kejadian pada awal tahun 2023 korban berkenalan dengan pelaku memakai aplikasi “Pop up” Selanjutnya pada pertengahan tahun korban berpacaran dengan pelaku, Namun keduanya belum pernah bertemu.

Selanjutnya pada bulan September 2023 pelaku mendatangi kost korban yang beradi di kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo yang saat itu rumah kost dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang keluar rumah, Di tempat inilah Kemudian pelaku menyetubuhi korban.

Pada tanggal 26 Juni 2024 pelaku mengajak korban pulang ke rumahnya di daerah Tuban tanpa memberi tahu kepada orang tua korban. Pada saat itu Kebetulan tetangga pelaku mengetahui kalau mereka membawa korban ke rumahnya,Langsung saja menghubungi orang tua korban.

Pada tanggal 1/7/2024 Setelah dapat kabar anaknya ada di Tuban orang tua nya langsung saja menuju ke rumah pelaku untuk menjemput anaknya untuk di bawa pulang,Selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo.

Setelah mendapat laporan Polresta Sidoarjo bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya dengan iming-iming akan menikahinya.

Kini Pelaku mendekam di sel rutan Polresta Sidoarjo guna untuk proses lebih lanjut.Dan untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular