21.2 C
Indonesia
Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
spot_img

Kanit Reskrim Polsek Candi Angkat Bicara Terkait Kasus Pengeroyokan Warga Ngampelsari

Beritanews9.id || SIDOARJO – Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Imam Tarmudji, S.H., angkat bicara terkait kasus pengeroyokan dan pemukulan yang menimpa seorang warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa tersebut terjadi pada 29 November 2025, yang dipicu oleh selisih paham akibat berserempetan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan harus mendapatkan perawatan medis dengan 10 jahitan akibat pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku.

Imam Tarmudji menjelaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa satu pelaku utama berinisial H telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Candi dan saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolsek Candi. Sementara itu, satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Upaya pencarian terhadap DPO terus kami lakukan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Iptu Imam.

Ia juga menegaskan bahwa penangkapan pelaku pertama dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Candi berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu bersembunyi di lereng gunung wilayah Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Menanggapi adanya pemberitaan sebelumnya yang dinilai cenderung tidak berimbang, Iptu Imam menegaskan bahwa kepolisian bekerja secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.

“Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak sesuai fakta,” ujarnya saat doorstop.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum yang merugikan semua pihak.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular