Beritanews9.id || SIDOARJO — Polresta Sidoarjo dalam Pressrilis di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo, Jumat (16/08/2024).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si di dampingi Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH dan dari BNN Sidoarjo Kombespol Gatot Soegeng Soesanto SH mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan peredaran narkoba besar-besaran.Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari jaringan internasional yang beroperasi dari China.
Selain itu ikut mendampingi dalam Konferensi pers ini Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo, Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, SIK, MH, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Imam Sugianto mengungkapkan, kasus ini bermula dari penangkapan sepasang suami istri, AVV dan S, pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pasangan tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba yang kerap mengirimkan sabu dari luar negeri, khususnya dari China.
Setelah penangkapan itu, kami mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan akan diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan,” ungkap Kapolda.
Satreskoba Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan mendalam selama satu bulan penuh,Hasilnya pada 15 Agustus 2024, berhasil mencegat sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax yang di kemudikan oleh M.I alias iyek asal Sampang Madura yang bekerja PT.TJ sebuah perusahaan jasa pengiriman barang antar pulau keluar tol Sidoarjo.
Dalam mobil tersebut, ditemukan dua peti kayu yang masing-masing berisi 15 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.“MI alias Iyek sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami hentikan. Meski awalnya tidak koperatif, akhirnya dia mengakui bahwa ini adalah kali kelima mengirimkan barang jenis ini,lanjut Kapolda.
Setiap kali pengiriman, MI menurut pengakuannya mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu. Kapolda menambahkan, kemungkinan besar MI tidak sepenuhnya menyadari bahwa yang dikirimkan adalah barang terlarang.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang bernama ELSANG, yang diduga sebagai dalang di balik operasi ini.Dalam penangkapan ini, selain sabu seberat 30 kilogram, petugas juga menyita satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax dan satu buah handphone milik tersangka.MI kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Ia juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.Sebelum menutup konferensi pers, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut bernilai sekitar Rp30 miliar.Dengan penangkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkoba, Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Wilayah Jawa Timur.Pungkas Kapolda. (Ali news)