29.4 C
Indonesia
Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img
spot_img

Balas Dendam Kelompok Perkumpulan Mengakibatkan korban Meninggal Dunia.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Gara gara sakit hati kepada kelompok Perkumpulan lain,Akhirnya di lampiaskan untuk balas dendam kepada kelompok Perkumpulan yang di duga melakukan kekerasan terhadap temannya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH di dampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasi Humas Iptu Try Novi Handono dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap dua orang yang melakukan tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,Rabu (2/10/2024).

Waktu dan kejadian hari Minggu tanggal 22/9/2024 sekira jam 01’30 di jalan raya Frontage Gedangan Sidoarjo.

Korban :

1. Sdr R.D.P,umur 15 tahun,Pelajar,Alamat karangbong Gedangan Meninggal Dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD SIDOARJO.

2.Sdr F.F,umur 16 tahun,pelajar,Alamat Desa PEPE kecamatan Sedati mengalami patah kaki.

Pelaku :

1.Sdr A.S.P alias K, laki-laki umur 20 tahun,Alamat Desa Sumbergede kecamatan Kepohbaru kabupaten Bojonegoro.

2.Sdr L.H, laki-laki umur 24 tahun,Alamat Desa Wage kecamatan Taman (Peran melempar sandal dan menarik kaos R.D.P

Kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 22 september 2024 sekira jam 02’00 wib saat itu korban berboncengan menggunakan Honda Beat W 3725 NFC di frontage Gedangan.

Sesampainya di flyover Aloha di kejar oleh perkumpulan kelompok lain dan di suruh berhenti,Namun korban tidak menghiraukannya.Sesampainya di selatan flyover sepeda motor korban di tendang oleh pelaku mengakibatkan kedua korban terjatuh dan oleh warga langsung di bawa ke RSUD Sidoarjo.

Mendapat laporan ada kejadian tersebut Team Resmob Polresta Sidoarjo bergerak cepat melakukan penyelidikan di dapat informasi dari saksi-saksi akhirnya pada hari Senin tanggal 20/9/2024 team Resmob berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka di jerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo pasal 76C UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 3 Milyar rupiah.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular