Beritanews9.id || SIDOARJO – Akademisi sekaligus aktivis bela negara, Firmansyah Tanjung, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus.Kamis (19/3/2023)
Akademisi yang juga alumni Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) itu menilai kasus tersebut harus diusut secara transparan dan akuntabel agar tidak mencederai nama baik institusi TNI sebagai lembaga negara yang memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan dan melindungi rakyat.
Menurut Firmansyah Tanjung—yang akrab disapa Firtan—peristiwa tersebut tidak hanya dapat dilihat sebagai tindakan kriminal biasa, tetapi juga perlu dianalisis dari berbagai perspektif, mulai dari komunikasi, hukum, hingga doktrin militer.
Dari sudut pandang komunikasi, Firtan menilai tindakan kekerasan seperti penyiraman air keras dapat dimaknai sebagai bentuk komunikasi koersif, yaitu penggunaan kekerasan sebagai pesan untuk menekan atau membungkam kritik.
“Tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan efek jera bagi aktivis lain serta mengirimkan sinyal dominasi kekuasaan. Dalam konteks komunikasi politik dan kekuasaan, kekerasan dapat menjadi simbol komunikasi non-verbal yang represif,” jelasnya.
Ia juga menilai kasus tersebut berpotensi memicu krisis komunikasi institusi, terutama jika penanganannya tidak dilakukan secara terbuka. Menurutnya, transparansi dan respons cepat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam aspek hukum, Firtan menilai tindakan penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat dalam KUHP, bahkan dapat mengarah pada percobaan pembunuhan jika terbukti ada unsur niat menghilangkan nyawa.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan yurisdiksi peradilan, yakni apakah pelaku akan diadili di peradilan militer atau peradilan umum.
“Dalam prinsip reformasi hukum, apabila korbannya warga sipil maka seharusnya diproses melalui peradilan umum agar akuntabilitas hukum lebih terjamin,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini juga berpotensi terkait dengan isu hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap aktivis HAM.
Dari sisi doktrin militer, Firtan menilai tindakan kekerasan terhadap warga sipil jelas bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga, yang menekankan loyalitas kepada negara, menjunjung tinggi hukum, serta melindungi rakyat.
Menurutnya, profesionalisme militer menuntut agar prajurit tetap netral secara politik dan tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat sipil.
“Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan deviasi dari prinsip profesionalisme militer dan bertentangan dengan peran TNI sebagai pelindung rakyat,” tegasnya.
Sebagai akademisi dan aktivis bela negara, Firtan berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan, objektif, dan akuntabel, sehingga tidak mencoreng institusi TNI yang selama ini memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Ia juga mendorong beberapa langkah penting, antara lain:
Reformasi sistem peradilan militer agar kasus pidana yang melibatkan warga sipil dapat diproses secara terbuka di peradilan umum.
Penguatan komunikasi krisis institusi militer untuk menjaga kepercayaan publik.
Penegakan disiplin internal serta penguatan kembali nilai-nilai Sapta Marga bagi prajurit.
Peningkatan mekanisme perlindungan bagi aktivis dan pembela hak asasi manusia.
“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama agar profesionalisme militer tetap terjaga dan supremasi hukum dapat ditegakkan,” pungkasnya.(Ali news)





