28.8 C
Indonesia
Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img
spot_img

Polres Pasuruan Berhasil ungkap kasus dalam “OPS Tumpas Semeru Peredaran Narkoba di Tahun 2024”

Beritanews9.id || PASURUAN 30 – Polres Pasuruan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi bertajuk “Operasi Tumpas Narkoba 2024”, aparat kepolisian berhasil menangkap puluhan tersangka dan mengamankan berbagai jenis barang bukti yang terkait dengan peredaran narkotika.Senin (30/9/2024)

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra S.I.K.,M.Si di dampingi Wakapolres, kasi Humas Iptu Joko Suseno SH dan kasat reskoba Iptu Agus Yulianto dalam konferensi pers yang digelar hari ini, menyampaikan bahwa dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 35 kasus narkoba dengan total 45 tersangka.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas habis jaringan peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat. Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang lainnya,” ujar Teddy.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

1.110,18 gram sabu-sabu

2,66 gram ganja

4569 butir Pil okerbaya alat hisap dan alat timbang digital.

Selain itu, Kapolres juga menambahkan bahwa jaringan narkoba yang berhasil dibongkar ini yang paling menonjol merupakan jaringan lintas pulau. Satresnarkoba berhasil menangkap pasangan suami istri di daerah Pandaan.

Tersangka Yanti Yunaini binti yakop umur 39 tahun dan suaminya bernama Bahrul ulum,43 tahun dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.000,25 gram.

Polres Pasuruan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Masyarakat diharapkan bisa menjadi mata dan telinga polisi dalam upaya bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.

“Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan bisa bekerja secara maksimal. Oleh karena itu, kami sangat berharap kerja sama yang baik dari semua pihak untuk menciptakan Pasuruan bebas narkoba,” tutup Teddy.

Operasi Tumpas Narkoba 2024 ini merupakan langkah konkret Polres Pasuruan dalam mendukung program nasional Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 UU-RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 5 milyar dan paling banyak 20 milyar.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular