19.9 C
Indonesia
Kamis, April 9, 2026
spot_img
spot_img

Kasatnarkoba  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 6,77 Gram di Wonokusumo, Satu Tersangka Diamankan

Beritanews9.id || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan barang bukti seberat bruto ±6,77 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.I.F. (30).Kamis (9/4/2026)

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/148/III/2026/SPKT.Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 12 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya. Saat itu petugas Satresnarkoba mendapati tersangka M.I.F. kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasatnarkoba AKP A.A Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat serta upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum pelabuhan.

“Dari hasil penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP A.A Putrawan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik ayahnya berinisial M yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku hanya bertugas mengedarkan sabu atas perintah ayahnya untuk diberikan kepada sejumlah “pasien”.

“Tersangka hanya diperintahkan untuk menyerahkan sabu kepada orang-orang tertentu. Ia mengaku tidak mengetahui harga per paket maupun asal-usul barang tersebut,” ungkap keterangan dalam press release kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

12 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±6,77 gram;

1 unit timbangan digital;

2 bendel plastik klip kosong;

1 skrop dari sedotan warna hitam;

1 unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menuntaskan proses penyidikan serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Komitmen kami jelas, peredaran narkotika harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas AKP A.A Putrawan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya, khususnya di kawasan pelabuhan dan permukiman padat penduduk.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular