21.9 C
Indonesia
Senin, Januari 19, 2026
spot_img
spot_img

Diduga Di-PTDH Sepihak Tanpa Peringatan, Karyawan DAMRI Cabang Bandung Tempuh Jalur Hukum

Beritanews9.id || BANDUNG — Seorang karyawan Perum DAMRI Cabang Bandung berinisial JP (Joko Pitono) diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara sepihak oleh pihak manajemen. Pemutusan kerja tersebut disebut dilakukan tanpa adanya surat peringatan (SP) 1, 2, maupun 3 sebagaimana prosedur ketenagakerjaan.

Menurut keterangan Joko Pitono, persoalan bermula saat dirinya menagih hak upah yang tertunda sejak tahun 2020 dan hingga tahun 2026 belum juga diselesaikan oleh perusahaan. Joko mengaku telah berulang kali mempertanyakan kejelasan pembayaran tersebut karena adanya kebutuhan keluarga yang mendesak, namun tidak mendapatkan respons maupun solusi dari pihak manajemen.

Dalam kondisi terdesak tersebut, Joko yang bertugas sebagai pengemudi mengakui tidak menyetorkan UPP (Uang Pendapatan Perusahaan). Dana tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk kebutuhan keluarga, mengingat hak gajinya belum dibayarkan selama bertahun-tahun.

Namun, pihak manajemen DAMRI menilai tindakan tersebut sebagai penggelapan uang perusahaan dan menjadikannya dasar penerapan sanksi PTDH terhadap Joko Pitono.

Joko mempertanyakan keputusan tersebut dan menilai perusahaan juga patut diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait kewajiban pembayaran upah dan pemenuhan hak normatif pekerja. Ia menilai sanksi yang dijatuhkan tidak mencerminkan asas keadilan karena perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya kepada karyawan.

Merasa dirugikan, Joko Pitono dengan pendampingan Ketua Serikat Pekerja FSPMI, Wahyu Permana, telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan. Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Hingga saat ini, proses hukum tersebut masih berjalan.

Pihak serikat pekerja berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.(Team news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular