Beritanews9.id || SIDOARJO -Dalam rangka pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 65 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga 18 Oktober 2025. Dari hasil ungkap kasus tersebut, sebanyak 76 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 73 laki-laki dan 3 perempuan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, S.I.K., M.Si. di dampingi Kanit unit IV iptu Usman dan Sie humas Try Novi Handono dalam keterangan resminya menjelaskan, barang bukti yang disita antara lain:
Sabu-sabu seberat 926,47 gram,
Ekstasi sebanyak 1.719 butir, dan
Pil koplo sebanyak 3.804 butir.
“Selama kurun waktu tersebut, kami berhasil menyelamatkan ±10 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp 2,8 miliar,” ungkap Kompol Riki Donaire Piliang.
Lebih lanjut dijelaskan, terdapat 9 kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba, dengan barang bukti terbesar mencapai ratusan gram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Salah satunya terjadi pada 5 September 2025 di depan SPBU Jenggolo, Kelurahan Pucang, Sidoarjo, dengan barang bukti sabu seberat 36,40 gram.
Dari sejumlah kasus tersebut, modus operandi para pelaku umumnya dilakukan dengan cara transaksi sistem ranjau dan COD (cash on delivery) di berbagai lokasi seperti Waru, Krian, Sedati, dan Taman Sidoarjo. Sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir atau pengedar yang mendapat pasokan dari bandar besar (DPO) di wilayah Surabaya, Bangkalan, hingga Medan.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.
“Polresta Sidoarjo akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas Kompol Riki Donaire Piliang.
Sebagai tindak lanjut, seluruh tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah proses administrasi dan pemeriksaan laboratorium rampung.(Ali news)