Beritanews9.id || SIDOARJO – Upaya meningkatkan ketertiban dan kenyamanan pelayanan di Terminal Tipe A Purabaya (Bungurasih) semakin ditegaskan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Paguyuban AKDP/AKAP, PAP (Pedagang Asongan Purabaya), dan OSIP, yang disaksikan langsung oleh Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purabaya, Eko Hadi Prasetyo, S.IP.Selasa (7/10/2025).
Kesepakatan tersebut berisi aturan dan sanksi yang mengikat bagi mandor, pedagang asongan, pengamen, penjaga warung, serta petugas lainnya di lingkungan terminal. Beberapa poin utama antara lain:
Penertiban parkir: kendaraan wajib parkir di lokasi yang telah disediakan dengan tarif Rp5.000 per hari. Kendaraan yang melanggar jalur/shalter akan dikenakan denda Rp100.000.

Larangan bagi pengamen dan pedagang asongan untuk mengikuti bus berangkat. Pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan di ruang lantai 3 hingga larangan permanen bekerja di Terminal Purabaya.
Kebersihan terminal: setiap armada diwajibkan menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya. Pelanggaran akan dikenakan denda Rp50.000.
Penertiban parkir bus: bus AKDP maupun AKAP dilarang parkir di belakang shelter yang tidak sesuai ketentuan, dengan ancaman sanksi ditilang.
Pembatasan aktivitas pencari penumpang: baik untuk AKDP maupun AKAP, hanya boleh dilakukan pada area yang telah ditentukan. Jika melanggar, sanksinya hingga larangan bekerja selamanya di Terminal Purabaya.
Area kedatangan dan loket: dilarang mencari penumpang di ruang tunggu, kecuali untuk kepentingan mengantar penumpang.
Ketua Paguyuban AKDP/AKAP Ahmadin (Amak), Ketua Paguyuban PAP Tito Pradopo, dan Ketua Paguyuban OSIP Syaiful Anwar secara resmi membubuhkan tanda tangan kesepakatan ini.
Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purabaya, Eko Hadi Prasetyo, S.IP, menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk menata ulang sistem pelayanan dan keamanan terminal. “Dengan adanya aturan ini, kami berharap tercipta kondisi terminal yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa,” ujarnya.
Kesepakatan ini mulai efektif diberlakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik di Terminal Bungurasih.(Ali news)