Breaking News

Home / BERITANEWS9

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:04 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

Beritanews9.id || JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut diketahui berisi unggahan foto dan video yang mengarah pada incest, termasuk eksploitasi terhadap anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ujar Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku berinisial MR merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.

Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sebagian korban diketahui masih anak-anak dengan usia 7 hingga 12 tahun. Modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga maupun lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan merekam aksi tersebut.

“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, hukum, hingga penyediaan rumah aman.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Pol Nurul Azizah.

Polri memastikan akan terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak, dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital.(Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Revitalisasi Alun-alun Dibuat Nyaman bagi Seluruh Kalangan

BERITANEWS9

Polsek Krembung Dukung Ketahanan Pangan Lewat Tanaman Jagung Serta Himbauan Cara Perawatan 

BERITANEWS9

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

BERITANEWS9

Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Jemput Dua Pelaku Pemerkosaan

BERITANEWS9

Lindungi Konsumen, Polres Ponorogo Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Kualitas Beras

BERITANEWS9

HKGB ke 72 Bhayangkari Polres Lamongan Dropping 107.000 Liter Bantuan Air Bersih

BERITANEWS9

Personel Pengamanan Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Kabupaten Sidoarjo

BERITANEWS9

Polda Jatim Buka Layanan Gratis Penitipan Barang Berharga dan Kendaraan Masyarakat yang Mudik Lebaran