20.1 C
Indonesia
Selasa, Oktober 14, 2025
spot_img
spot_img

51 Pengusaha Pabrik Tahu Tidak Diperbolehkan Lagi Pake Bahan Bakar Limbah Plastik

Beritanews9.id || SIDOARJO – Sebanyak 51 pengusaha home industri pabrik tahu yang notabene dalam proses bikin tahu dan proses penggorengan tahu telah memakai bahan bakar limbah plastik pada hari Kamis tanggal 15/5/25 kembali di sidak dan ditertibkan oleh, Dinas Disperindag, Dinas DLHK dan Sat pol PP Sidoarjo.

“51 pengusaha pabrik tahu/penggorengan tahu skala besar di dusun klagen Desa Tropodo Kecamatan Krian memakai bahan bakar limbah plastik, dan sudah ditertibkan di pemdes Tropodo melalui rapat koordinasi kesepakatan cuma 14 pengusaha yang mau TTD.

Hadir di lokasi sidak, Kepala DLHK Sidoarjo H Amig, Kasatpol PP Sidoarjo Yani, dan Kepala Disperindag Wiwit, serta Forkopimca Krian, Ketua LSM Lira lumbung Abah Nisar, sidak dan mengunjungi satu per satu home industri pabrik tahu, serta mengkordinir satu per satu home industri pabrik tahu diberi tenggang batas waktu seminggu untuk tidak lagi memakai bahan bakar limbah plastik.

” Lanjut Amiq menjelaskan, pagi hari ini kami bersama dinas terkait pemkab Sidoarjo membersihkan dan mengambil sisa limbah plastik bahan bakar pabrik tahu yang dipake untuk menggoreng tahu, pemakaian bahan bakar limbah plastik ini sangat sangat tidak diperbolehkan, karena dampak polusi yang bertebaran sungguh sangat membikin sesak napas,hingga bahkan diduga banyak warga masyarakat penduduk yang meninggal dunia akibat erosi polusi udara yang berwarna hitam pekat, maka dari sudah hampir 5 truck box engkel sampah limbah plastik tersebut berhasil kita angkut dan kita buang ke TPA Jabon, pintanya.

Lanjut Kades Tropodo Haris Iswandi menyampaikan, masalah ini mulai dari tahun 2019 semoga dalam penertiban pengusaha home industri pabrik tahu bersama dinas terkait pemkab Sidoarjo bisa steril kembali suasana polusi di dusun klagen Desa Tropodo Kecamatan Krian ini, pemakaian bahan bakar limbah plastik ini ada penyuplai dari luar daerah yang masuk menawari pemilik/pengusaha kesini.

“Para pengusaha home industri pabrik tahu ini kami beri batas waktu hanya seminggu untuk tidak mengulangi Pake bahan bakar limbah plastik, bila mereka pada melanggar akan dikenakan sanksi hukum APH,kendati demikian untuk memberikan efek jera serta sadar diri tentang arti polusi yang ditimbulkannya dan bisa mengerti lebih dalam arti dari sebuah kesehatan, celetuknya.

Sementara Kapolsek Krian Kompol I GP Atmagiri SH MH angkat bicara, saya berharap ada tindakan tegas dan terukur oleh Dinas terkait Pemkab Sidoarjo, dikarenakan kasus polusi asap tebal hitam home industri pabrik tahu dusun klagen Desa Tropodo ini sudah terdengar oleh Pemerintah RI, dampak polusi asap tebal hitam ini sangat berbahaya dan membahayakan, bila dinas terkait tidak ada tindakan secepatnya saya kami Forkopimca Krian akan segera membentuk Tim satgas anti polusi demi kenyamanan dan keselamatan,serta kesehatan warga masyarakat kami, imbuhnya. (Sult-Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular